Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di Bidang Pidana :
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
- Pengamanan Kebijakan Penegakan Hukum;
- Pengawasan Peredaran Barang Cetakan;
- Pengawasan Aliran Kepercayaan Yang Dapat Membahayakan Masyarakat Dan Negara;
- Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.